JURNAL PPDB 2017 HARI PERTAMA
Tanggal : 19 Juni 2017
NO | JML NILAI US | JUMLAH
PESERTA |
JUMLAH KUMULATIF | KETERANGAN |
> 270 | 2 | o Daya Tampung = 160 | ||
240 – 270 | 11 | o Sampai hari ini: | ||
210 – 239 | 26 | Nilai tertinggi =273,5 | ||
207 – 209 | 4 | |||
204 – 206 | 6 | |||
201 – 203 | 6 | Nila Terendah = 147,5 | ||
< 200 | 66 | |||
JUMLAH | 121 |
PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN
Syarat Peserta Didik Baru
- Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A.
- Memiliki SHUS SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A.
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun terhitung pada tanggal 19 Juli 2017.
Prosedur Pendaftaran Peserta Didik Baru
- Calon peserta didik baru hadir ke SMP Negeri 2 Bodeh didampingi orang tua/wali untuk menyerahkan berkas pendaftaran dan memperoleh nomor pendaftaran.
- Berkas pendaftaran yang diserahkan meliputi:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua/wali.
- Fotokopi ijazah SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A yang dilegalisasi.
- Asli SHUS SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A.
Catatan:
- Yang dimaksud SHUS dalam hal ini adalah Sertifikat Hasil Ujian Sekolah yang memuat nilai ujian sekolah khusus tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) yang dalam pelaksanaan Ujian Sekolah dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi c.q. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
- Apabila pada saat pelaksanaan pendaftaran, SHUS Asli belum terbit atau belum diterimakan kepada peserta didik maka SHUS Asli untuk keperluan kelengkapan berkas pendaftaran diganti dengan SHUS Sementara yang dikeluarkan oleh SD/MI penyelenggara Ujian Sekolah.
- SD/MI/SDLB hanya diperbolehkan mengeluarkan satu lembar SHUS Sementara untuk setiap peserta didik.
- Fotokopi akta kelahiran dengan menunjukan yang asli.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 lembar (hitam-putih atau berwarna)
- Fotokopi sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan (bagi yang memiliki) yang dilegalisasi oleh institusi yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk prestasi kejuaraan tingkat internasional, nasional dan provinsi, bukti prestasi kejuaraan dilegalisasi sesuai dengan ketentuan dalam Edaran Bersama Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/02525, 420/1965, 420/395 tentang Legalisasi Piagam dan atau Sertifikat Kejuaraan/Lomba dalam rangka Pemberian Apresiasi Potensi/Bakat dan Prestasi Guna Pembinaan Berkelanjutan pada Jenjang Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah (Semarang, 18 April 2016);
- Untuk prestasi kejuaraan tingkat Kabupaten dan Kecamatan, bukti prestasi kejuaraan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang (c.q. Kepala Bidang yang bersangkutan) atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang sesuai dengan relevansinya. Khusus bukti prestasi kejuaraan tingkat Kacamatan yang diperoleh di Sekolah Dasar (SD) dapat dilegalisasi oleh Kepala Unit Pengelola Pendidikan Kecamatan (UPPK).
- Semua berkas dimasukan dalam stofmap, dengan ketentuan sebagai berikut: Warna biru untuk laki-laki dan Warna merah untuk perempuan
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Tanggal Pendaftaran : 19 – 21 Juni 2017
Waktu : 08.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat Pendaftaran : SMP Negeri 2 Bodeh
SISTEM SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
- Dalam rangka pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, pada dasarnya semua calon siswa baru yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat, akan diterima di SMP Negeri 2 Bodeh.
- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka akan diadakan seleksi.
- Seleksi dilaksanakan dengan melakukan pemeringkatan berdasarkan Nilai yang diperoleh dengan rumus sebagai berikut :
N = a + b |
N = Nilai untuk dasar pemeringkatan
a = Jumlah Nilai US Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA pada SHUS (nilai maksimal = 30)
b = Nilai prestasi dalam kejuaraan
Nilai prestasi dalam kejuaraan diberikan kepada yang memilikinya sebagai tambahan nilai (bonus); jika tidak memiliki maka b = 0.
- Ketentuan mengenai besaran nilai prestasi kejuaraan (bonus) sebagai berikut:
No | Tingkat Kejuaraan | Peringkat | Dari Dalam Kab/Kota | Dari Luar Kab/Kota | Dari Luar Provinsi |
1 | Internasional | I | ¯ | ¯ | ¯ |
II | ¯ | ¯ | ¯ | ||
III | ¯ | ¯ | ¯ | ||
2 | Nasional | I | ¯ | 4,00 | 3,00 |
II | 4,00 | 3,00 | 2,00 | ||
III | 3,00 | 2,00 | 1,00 | ||
3 | Provinsi | I | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
II | 2,75 | 2,50 | 2,25 | ||
III | 2,50 | 2,25 | 2,00 | ||
4 | Kabupaten | I | 1,50 | 1,25 | 1,00 |
II | 1,25 | 1,00 | 0,75 | ||
III | 1,00 | 0,75 | 0,50 | ||
5 | Kecamatan | I | 0,75 | 0,50 | 0,25 |
II | 0,50 | 0 | 0 | ||
III | 0,25 | 0 | 0 |
Keterangan:
- = dapat diterima langsung pada satuan pendidikan yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan calon peserta didik yang bersangkutan
- Prestasi kejuaraan dapat berupa kejuaraan perseorangan atau beregu (dengan jumlah pemain maksimal 11 orang)
- Jenis Prestasi meliputi kejuaraan dalam bidang:
- Olah Pikir, contoh: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR), Lomba Penelitian Siswa Nasional (LPSN), Lomba cerdas Cermat Siswa (LCCS), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (LOMOJARI), dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.
- Olah Rasa/Karsa, contoh: Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Anak Nasional (LCSAN), Lomba Pedalangan, Ketoprak, Theater, dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.
- Olah Raga, contoh: Pekan Olah Raga Pelajar Daerah/Wilayah/Nasional (POPDA/POPWIL/POPNAS), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival Olahraga Tradisional, Pekan Olahraga Kabupaten/Kota/Provinsi, Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas Provinsi/Nasional/Internasional, dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.
- Kepemudaan, contoh: Kepramukaan (Pesta Siaga, Lomba Tingkat, Lomba Cerdas Cermat Pramuka, Jambore Daerah/Nasional, Raimuna), Kepemudaan (lomba karya inovasi pemuda, lomba kretivitas pemuda dan lomba pemuda pelopor), dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.
- Kejuaraan dari negara lain (asing) nilainya dihargai sama dengan tingkat nasional.
- Bila calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu prestasi kejuaraan maka yang diperhitungkan hanya satu jenis prestasi kejuaraan yang nilainya tertinggi.
- Prestasi termaksud yang dapat diakui adalah yang diperoleh dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (1 Juli 2015 s.d. 30 Juni 2017)
- Penyelenggara kejuaraan haruslah instansi atau organisasi formal yang berkompeten, misalnya instansi pemerintah, organisasi profesi yang sesuai dengan bidang lomba, dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
- Untuk menghindari pemalsuan sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan, maka bukti prestasi kejuaraan sebelum digunakan untuk pendaftaran, terlebih dahulu dimintakan legalisasi (Ketentuan legalisasi sudah dijelaskan pada bagian Prosedur pendaftaran)
- Semua jenis sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diperhitungkan.
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG
Pengumuman : 22 Juni 2017
Daftar Ulang bagi yang dinyatakan diterima : 23 – 24 Juni 2017
FASILITAS
- Ruang kelas yang memadai
- Ruang Laboratorium IPA
- Ruang Laboratorium Komputer
- Ruang Perpustakaan
- Lapangan Olahraga
- Jaringan Internet
LAIN – LAIN
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru.
Bodeh, 12 Juni 2017
Kepala Sekolah,
Endang Sulastri, M.Pd.
NIP 19700806 199512 2 001
AKREDITASI SMP NEGERI 2 BODEH
Senin, 22 Agustus 2016 keluarga besar SMP Negeri 2 Bodeh melaksanakan kegiatan AKreditasi untuk hari pertama. Akreditasi direncakanan dilaksanakan 2 hari. Assesor Akreditasi Porvinsi Jawa Tengah yang hadir berjumlah 2 orang yaitu Bapak Ikhwan Susanto, S.Pd. dan Bapak Edi Sutopo, M.Pd. dari Pekalongan.
Dalam pelaksanaan hari pertama, semua berjalan lancar sesuai dengan rencana. Penilaian berurutan dari Standar I sampai dengan standar ke VIII. seluruh tim persiapan kreditasi SMP Negeri 2 Bodeh dengan semangat melayani semua permintaan dokumen yang diminta tim assesor.
untuk hari pertama kegiatan berakhir Pukul 16.00 WIB, kegiatan akan dilanjut pada Selasa, 23 Agustus 2016 dengan agenda supervisi kelas dan melanjutkan penilaian per standar untuk kali kedua.
Peringatan HUT RI Ke-71
Rabu, 17 Agustus 2016
Bertempat di lapangan SMP Negeri 2 Bodeh, dilaksanakan upacara HUT RI ke-71 tingkat desa longkeyang. Upacara dilaksanakan Pukul 09.00 s.d. 10.30 WIB. Inspektur Upacara Bapak Kepala Desa Longkeyang menyampaikan sambutan gubernur Jawa Tengah dalam amanatnya.
seluruh elemen desa longkeyang hadir dan mengikuti upacar dengan hikmat, demmikian juga dengan sluruh siswa SMP Negeri 2 Bodeh sebagai tuan rumah mengikuti upacar dengan khidmat. Siswa SMP terbagi menjadi dua pasukan yaitu pasukan Pramuka dan pasukan OSIS. sementara SD dan MI juga terbagi menjadi dua pasukan yaitu pasukan merah putih dan pasukan Pramuka.
Seluruh petugas upacara adalah siswa SMP Negeri 2 Bodeh, pemimpin upacara yg merupakan perwakilan dari karangtaruna juga merupakan alumni SMP Negeri 2 Bodeh. Tim Paskibra pada tahun ini berjumlah 25 yang terdiri dari tim 8 sebagai pengibar dan tim 17 sebagai pengawal.
dalam upacara tahun ini cukup meriah dengan hadirnya tim Drum Band dari SD Negeri 2 Longkeyang dan MI Longkeyang. sebagai pengiring upacara ditunjuk tim Drum Band SD sementara sebagai pengiring karnaval ditunjuk tim Drum Band MI.
demikian sekilas gambaran upacara peringatan HUT RI tingkat Desa Longkeyang yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Bodeh.
Merdeka merdeka merdeka
LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN OSIS TAHUN 2016
JADWAL KEGIATAN LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN
PENGURUS OSIS SMP NEGERI 2 BODEH
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
No | HARI/TANGGAL
WAKTU |
URAIAN KEGIATAN | PELAKSANA |
1 | Sabtu, 13 Februari 2016 | ||
14.00 – 15.00 | Upacara Pembukaan LKD | Toto Raharjo, M.Pd | |
15.00 – 16.30 | Peran Pemimpin dalam Organisasi | Tri Pamuji, S.Pd | |
16.30 – 19.30 | ISOMA | Peserta LDK | |
19.30 – 20.30 | Manfaat ikut Organisasi | Didik Aryanto, S.Pd | |
20.30 – 21.30 | Peran OSIS Di sekolah | Aditya Putra P., S.Pd | |
21.30 – 23. 30 | Pentas Kreatifitas | Didik Hari Purwanto, S.Pd | |
23.30 – …… | Mimpi Indah | Peserta LDK | |
2 | Minggu, 14 Februari 2016 | ||
04.30 – 05.00 | Sholat Subuh | ||
05.00 – 06.00 | MCK | Peserta LDK | |
06.00 – 07.30 | Senam Ceria | ||
07.30 – 08.00 | Makan Pagi | ||
08.00 – 08.30 | Persiapan Mengikuti Kegiatan Selanjutnya | Peserta LDK | |
08.30 – 10.00 | Problem Solving | M. Arif Kurniawan, S.Pd | |
10.00 – 11.00 | Kebersihan | Peserta LDK | |
11.00 -…. | Pulang Kerumah Masing – masing | ALL. | |
Kepada Yth
Bapak/Ibu/Saudara Kaum Muslimin dan Muslimat
Berikut ini kami sampaikan proposal rehab mushola An-Nur SMP Negeri 2 Bodeh.
PPDB TAHUN PELAJARAN 2015/2016
PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
- SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN
- Syarat Peserta Didik Baru
- Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A.
- Memiliki SHUS SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A.
- Berusia setinggi-tingginya 18 tahun terhitung pada tanggal 9 Juli 2015.
- Prosedur Pendaftaran Peserta Didik Baru
- Calon peserta didik baru hadir ke SMP/MTs didampingi orang tua/wali untuk menyerahkan berkas pendaftaran dan memperoleh nomor pendaftaran.
- Berkas pendaftaran yang diserahkan meliputi:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua/wali.
- Fotokopi ijazah SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A yang dilegalisasi.
- Asli SHUS SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A.
Catatan:
- Yang dimaksud SHUS dalam hal ini adalah Sertifikat Hasil Ujian Sekolah yang memuat nilai ujian sekolah khusus tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) yang dalam pelaksanaan Ujian Sekolah dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi c.q. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
- Apabila pada saat pelaksanaan pendaftaran, SHUS Asli belum terbit atau belum diterimakan kepada peserta didik maka SHUS Asli untuk keperluan kelengkapan berkas pendaftaran diganti dengan SHUS Sementara yang dikeluarkan oleh SD/MI penyelenggara Ujian Sekolah. SD/MI/SDLB hanya diperbolehkan mengeluarkan satu lembar SHUS Sementara untuk setiap peserta didik.
- Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
- Fotokopi sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan (bagi yang memiliki) yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (c.q. Kepala Bidang Pendidikan TK dan SD) atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang sesuai dengan relevansinya.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 lembar (hitam-putih atau berwarna)
- Semua berkas dimasukan dalam stofmap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warna biru untuk laki-laki
- Warna merah untuk perempuan
- WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Tanggal Pendaftaran : 18 – 20 Juni 2015
Waktu : 08.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat Pendaftaran : SMP Negeri 2 Bodeh
- SISTEM SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
- Dalam rangka pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, pada dasarnya semua calon siswa baru yang memenuhi syarat, wajib diterima di SMP/MTs tempat yang bersangkutan mendaftarkan diri.
- Apabila jumlah pendaftar di suatu SMP/MTs melebihi daya tampung maka diadakan seleksi.
- Seleksi dilaksanakan dengan melakukan pemeringkatan berdasarkan Nilai yang diperoleh dengan rumus sebagai berikut :
N = a + b
N = Nilai untuk dasar pemeringkatan
a = Jumlah Nilai UN pada SHUS (nilai maksimal = 30)
b = Nilai prestasi dalam kejuaraan
Nilai prestasi dalam kejuaraan diberikan kepada yang memilikinya sebagai tambahan nilai (bonus); jika tidak memiliki maka b = 0.
- Prestasi kegiatan/kejuaraan bidang akademik dan non akademik sebagai juara diberi tambahan nilai sebagai berikut :
No | Tingkat Kejuaraan | Peringkat | Dari Dalam Kab/Kota | Dari Luar Kab/Kota | Dari Luar Provinsi |
1 | Internasional | I | ¯ | ¯ | ¯ |
II | ¯ | ¯ | ¯ | ||
III | ¯ | ¯ | ¯ | ||
2 | Nasional | I | ¯ | 4,00 | 3,00 |
II | 4,00 | 3,00 | 2,00 | ||
III | 3,00 | 2,00 | 1,00 | ||
3 | Provinsi | I | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
II | 2,75 | 2,50 | 2,25 | ||
III | 2,50 | 2,25 | 2,00 | ||
4 | Kabupaten | I | 1,50 | 1,25 | 1,00 |
II | 1,25 | 1,00 | 0,75 | ||
III | 1,00 | 0,75 | 0,50 | ||
5 | Kecamatan | I | 0,75 | 0,50 | 0,25 |
II | 0,50 | 0 | 0 | ||
III | 0,25 | 0 | 0 |
- = dapat diterima langsung pada satuan pendidikan yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan calon peserta didik yang bersangkutan
Keterangan :
- Jenis Prestasi meliputi kejuaraan perseorangan atau beregu (dengan jumlah pemain maksimal 11 orang) dalam bidang:
- Bidang akademik, contoh: LPIR/KIR, lomba mata pelajaran, lomba siswa berprestasi, olimpiade sains nasional, dan sebagainya.
- Bidang olah raga, contoh: sepak bola, karate, senam, dan sebagainya.
- Bidang kesenian, contoh: seni suara, seni tari, seni lukis, pedalangan, baca puisi, geguritan, MTQ, dan sebagainya.
- Bidang keterampilan, contoh: Kepramukaan, PMR, dan sebagainya.
- Kejuaraan dari negara lain (asing) nilainya dihargai sama dengan juara I tingkat nasional.
- Bila calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu prestasi kejuaraan maka yang diperhitungkan hanya satu jenis prestasi kejuaraan yang nilainya tertinggi.
- Prestasi termaksud yang dapat diakui adalah yang diperoleh dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (1 Juli 2013 s.d. 30 Juni 2015)
- Penyelenggara kejuaraan haruslah instansi atau organisasi formal yang berkompeten, misalnya instansi pemerintah, organisasi profesi yang sesuai dengan bidang lomba, dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
- Untuk menghindari pemalsuan sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan, maka bukti prestasi kejuaraan sebelum digunakan untuk pendaftaran, terlebih dulu dimintakan penelitian dan pengesahan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (c.q. Kepala Bidang yang bersangkutan) atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang sesuai dengan relevansinya.
- Semua jenis sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas tidak diperhitungkan.
- PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG
Pengumuman : 24 Juni 2015
Daftar Ulang bagi yang dinyatakan diterima : 25 – 26 Juni 2015
- FASILITAS
- Ruang kelas yang memadai
- Ruang Laboratorium IPA
- Ruang Laboratorium Komputer
- Ruang Perpustakaan
- Lapangan Olahraga
- Jaringan Internet
- LAIN – LAIN
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru.
Bodeh, 10 Juni 2015
Kepala Sekolah,
TOTO RAHARJO, M.Pd.
NIP 19690101 199702 1 005